Ringkas & Akurat

Home ยป DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Beri Kewenangan Arbitrer Polisi
DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Beri Kewenangan Arbitrer Polisi

DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Beri Kewenangan Arbitrer Polisi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membantah klaim yang menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan kewenangan lebih sewenang-wenang kepada pihak kepolisian. Anggota DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa otoritas aparat penegak hukum untuk memblokir rekening bank dan melakukan penyitaan di bawah KUHAP yang baru tetap memerlukan izin eksplisit dari majelis hakim. Penegasan ini meluruskan persepsi publik tentang kekuasaan polisi dalam proses hukum.

DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Beri Kewenangan Arbitrer Polisi
DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Beri Kewenangan Arbitrer Polisi

Penegasan DPR tentang KUHAP Baru

Habiburokhman menekankan, kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam KUHAP baru tidak berdasar. Ia secara tegas menyatakan tindakan krusial seperti pemblokiran rekening bank dan penyitaan aset tidak dapat dilakukan semata-mata atas kehendak aparat. Proses ini wajib melalui persetujuan majelis hakim. Ini menjamin pengawasan ketat terhadap langkah hukum yang membatasi hak warga.

Mekanisme Kontrol Yudisial

Persyaratan izin hakim menjadi pilar utama menjaga keseimbangan kekuasaan antara penegak hukum dan lembaga peradilan. Mekanisme ini memastikan setiap keputusan berdampak besar pada individu telah melalui tinjauan objektif. Hakim akan mengevaluasi dasar hukum dan urgensi tindakan pemblokiran atau penyitaan. Ini mencegah praktik sewenang-wenang serta melindungi hak konstitusional warga.

DPR membantah klaim KUHAP baru berikan kewenangan sewenang-wenang kepada polisi. Anggota DPR Habiburokhman menegaskan, tindakan seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset wajib memperoleh izin majelis hakim. Hal ini menjamin adanya kontrol yudisial kuat, melindungi hak warga, dan mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Pentingnya Izin Hakim

Izin dari majelis hakim bukan sekadar formalitas; ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Sebelum memberikan persetujuan, hakim akan mempertimbangkan bukti awal dan relevansi tindakan. Ini memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Implikasi dan Perlindungan Hukum

Dengan penegasan ini, DPR berharap masyarakat memahami semangat KUHAP baru. Undang-undang ini dirancang memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan transparan, bukan justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia. Kontrol yudisial kuat menjadi bukti komitmen negara menjaga supremasi hukum dan keadilan.

Jadi, klaim tentang peningkatan kewenangan sewenang-wenang polisi dalam KUHAP baru ditepis tegas oleh DPR. Kebijakan ini justru menggarisbawahi pentingnya peran hakim sebagai penjaga keadilan. Ini memastikan tindakan penegakan hukum berjalan sesuai koridor berlaku.

More Reading

Post navigation

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Forum Keuangan CNBC Indonesia: DPR dan KSSK Ungkap Strategi Stabilitas Sistem

DPR Ungkap Kerugian Banjir Sumatra Capai Rp200 Triliun, Dorong Status Bencana Nasional

YLBHI: KUHAP Baru Berpotensi Gerus Wewenang Menkeu dan Bea Cukai

Bupati OKI Desak DPR Prioritaskan Pembangunan SPBN dan Jaringan Gas