Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap untuk transisi signifikan. Pada 2026, DJP akan menerima sistem Coretax. Sistem inti perpajakan ini dikembangkan oleh vendor teknologi Korea Selatan, LG CNS.

Menjelang serah terima krusial ini, persiapan intensif berjalan. Kepala otoritas pajak merencanakan audit komprehensif pasca-pengalihan. Langkah ini menegaskan komitmen DJP pada transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak.
Modernisasi Perpajakan dengan Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi yang memodernisasi pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform terpadu. Tujuannya meningkatkan efisiensi dan akurasi penerimaan negara. Pembangunannya hasil kolaborasi DJP dan LG CNS, membawa keahlian dan teknologi terbaik.
DJP akan mengimplementasikan sistem Coretax pada 2026, dikembangkan LG CNS. Sistem ini memodernisasi administrasi pajak, meningkatkan efisiensi dan akurasi penerimaan negara. DJP melakukan audit intensif pra dan pasca-serah terima, menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.
Proses Menjelang Serah Terima 2026
Sebelum serah terima resmi pada 2026, DJP memastikan Coretax siap. Audit independen sedang berlangsung menyeluruh. Audit melibatkan pihak ketiga identifikasi kelemahan sistem. Tim pengembang dan DJP aktif melakukan perbaikan. Mereka menindaklanjuti temuan audit dan masukan uji coba. Ini penting memastikan Coretax stabil, aman, dan ramah pengguna.
Komitmen Audit Pasca-Serah Terima
Kepala otoritas pajak menegaskan rencana audit lanjutan setelah Coretax resmi diserahkan. Audit ini akan dilakukan secara internal oleh DJP. Ini menunjukkan komitmen kuat DJP terhadap akuntabilitas dan kinerja optimal. Sistem perpajakan adalah tulang punggung penerimaan negara. Integritas dan fungsionalitasnya harus terjaga. Audit pasca-serah terima memvalidasi kinerja Coretax mendukung reformasi perpajakan.


2 Comments