DJP Cabut Status Pemungut PPN Grammarly, Setoran Pajak Digital Tetap Melambung
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia mengambil langkah signifikan. Mereka mencabut status Grammarly sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini mengubah peran asisten penulisan...
