Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak cara penyampaian kontribusi mereka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Koalisi ini menyatakan masukan yang dibacakan tidak akurat. Mereka menemukan perbedaan substansi signifikan dari dokumen asli yang koalisi serahkan. Akibat dugaan misrepresentasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut penarikan segera RUU KUHAP.

Penolakan Atas Akurasi Masukan
Koalisi Sipil menyoroti ketidaksesuaian data yang DPR sampaikan. Mereka merasa masukan tersebut telah mengalami perubahan substansial. Anggota Panja RUU KUHAP seharusnya membaca dokumen asli koalisi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Koalisi menegaskan, manipulasi informasi ini merugikan partisipasi publik.
Perbedaan Substansi yang Signifikan
Poin utama keberatan koalisi terletak pada perbedaan substansi. Mereka menyebut masukan yang DPR bacakan berbeda jauh dari versi awal mereka. Perbedaan ini mencakup aspek-aspek krusial dalam draf RUU. Koalisi memandang hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas proses legislasi. Oleh karena itu, mereka merasa perlu meluruskan informasi ini.
Dampak Potensial Terhadap RUU
Penyimpangan substansi ini berpotensi merusak kualitas RUU KUHAP. Masukan publik penting untuk menyempurnakan undang-undang. Jika DPR mengabaikan masukan asli, legitimasi RUU akan dipertanyakan. Koalisi khawatir RUU ini tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
Tuntutan Penarikan RUU KUHAP
Merespons dugaan penyimpangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut penarikan RUU KUHAP. Mereka mendesak DPR untuk mengevaluasi ulang seluruh proses. Penarikan draf menjadi langkah krusial. Ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang. Koalisi berharap DPR lebih cermat dalam menerima dan menyampaikan masukan.
Insiden ini menegaskan pentingnya akurasi dalam setiap tahapan legislasi. Koalisi Sipil berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Mereka menginginkan proses pembahasan undang-undang yang jujur dan terbuka. Hal ini demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada keadilan.


1 Comment