Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan 135 kasus perampasan wilayah adat yang terjadi sepanjang tahun 2025. Angka ini menyoroti tantangan berkelanjutan yang dihadapi komunitas adat terkait tanah leluhur mereka. Temuan ini menegaskan kembali betapa rentannya hak-hak masyarakat adat di tengah berbagai kepentingan.

Data Mengejutkan dari AMAN
Laporan AMAN merinci 135 insiden perampasan wilayah adat. Kasus-kasus ini menyebar di berbagai daerah, mencerminkan pola konflik agraria yang kompleks. Perampasan tersebut seringkali melibatkan ekspansi proyek pembangunan, perkebunan skala besar, atau pertambangan yang mengancam keberadaan serta kedaulatan masyarakat adat.
Setiap kasus mewakili hilangnya akses terhadap sumber daya alam dan budaya. Masyarakat adat bergantung pada tanahnya untuk mata pencarian, tradisi, dan identitas. Oleh karena itu, perampasan wilayah adat secara langsung berdampak pada keberlangsungan hidup mereka.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, menyoroti kerentanan hak-hak mereka. Perampasan ini sering melibatkan proyek pembangunan dan perkebunan, mengancam mata pencarian serta identitas. AMAN mengkritik negara yang dianggap tidak berpihak, menyerukan pengakuan hukum dan perlindungan hak adat untuk keadilan.
Kritik Terhadap Keberpihakan Negara
AMAN secara tegas menyatakan bahwa negara belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat adat. Sikap ini, menurut AMAN, menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi pada terus berlanjutnya masalah perampasan lahan dan pelanggaran hak. Padahal, pengakuan terhadap hak-hak adat sangat penting bagi keadilan sosial.
Kurangnya dukungan pemerintah terlihat dari lambatnya proses pengakuan wilayah adat. Banyak komunitas telah berjuang bertahun-tahun tanpa hasil nyata. Kebijakan yang tidak responsif memperburuk situasi, membiarkan konflik terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat.
Dampak Jangka Panjang dan Seruan Keadilan
Dampak dari perampasan wilayah adat tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya. Komunitas adat kehilangan warisan leluhur mereka, mengalami dislokasi, dan menghadapi ancaman terhadap identitas kolektif. Situasi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
AMAN menyerukan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Pengakuan hukum atas wilayah adat, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus menjadi prioritas. Hanya dengan demikian, keadilan bagi masyarakat adat dapat terwujud, dan konflik agraria dapat diminimalisir.


Leave a Comment